Gorontalo -Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Gorontalo mengikuti Penyuluhan Hukum Serentak bagi Warga Binaan Pemasyarakatan, Jumat (01/12).
penyuluhan hukum adalah salah satu kegiatan penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan untuk mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib atau patuh terhadap norma hukum dan perundang-undangan.
Diselenggarakan oleh Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Gorontalo , kegiatan diikuti oleh Seluruh Warga Binaan Lapas Perempuan Gorontalo .
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Gorontalo, Meita Eriza, menyampaikan Penyuluhan ini merupakan wujud dari pelayanan yang terus di berikan secara optimal kepada Warga Binaan untuk menjamin setiap hak-hak mereka dalam mendapatkan kepastian hukum atas perkara yang sedang dialami .
"Kegiatan ini menjadi jaminan setiap hak-hak warga binaan agar mendapatkan kepastian hukum tetap dan saya berharap agar kegiatan ini dapat meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan wawasan para Warga Binaan serta menumbuhkan sikap sadar hukum dalam kehidupan sehari-hari" tuturnya .
Penyuluh Hukum dari Organisasi Bantuan Hukum (OBH) PBHAM Djufri Buna, sebagai narasumber dalam hal ini memberikan materi terkait Hak-Hak Narapidana dan Tahanan .
Kegiatan dilanjutkan Simulasi oleh Penyuluh Hukum dari Divisi Pelayanan Hukum dan diberikan juga kesempatan untuk warga binaan mengajukan pertanyaan serta bertukar pendapat terkait materi yang telah disampaikan .
Hadir dalam kegiatan ini Divisi Pemasyarakatan dalam hal ini di wakili oleh Kepala Sub Bidang Pelayanan Tahanan, Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Rustam Gani, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Gorontalo, Penyuluh Hukum dari OBH PBHAM dan Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Gorontalo . (Humas LapuanGo!)
Kemenkumham Gorontalo
Heni Susila Wardoyo