Gorontalo - Dalam rangka mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat, Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo menggandeng Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Gorontalo menggelar sosialisasi terkait budaya pelayanan prima kepada jajaran petugas, Senin (18/9).
Kegiatan sosialisasi budaya pelayanan yang dilaksanakan ini merujuk pada Undang-undang Republik Indonesia No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan PermenPAN-RB No. 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM.
Dibuka oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Gorontalo Meita Eriza, sosialisasi ini diikuti oleh para Pejabat Struktural, seluruh Pegawai Staf serta Warga Binaan Pemasyarakatan.
Hadir sebagai Narasumber yaitu Tim Penyuluh Hukum Moh. Zaki Faizal dan Mursyid Mangati. Dalam paparannya, ia menjelaskan bahwa pelayanan prima merupakan tindakan yang dilakukan untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.
"Hal ini tentu bertujuan agar penerima layanan atau masyarakat bisa mendapatkan kepuasan atas pelayanan yang diberikan," tambah Zaki.
Lebih lanjut, Zaki menjelaskan 4 fungsi pelayanan prima yang salah satu diantaranya yaitu melayani warga masyarakat dengan ramah, tepat dan cepat, sehingga mereka merasa puas atas layanan yang telah diperhatikan.
"Konsep pelayanan prima sendiri ada 3 macam yaitu konsep sikap/attitude, konsep perhatian/attention dan konsep tindakan/action," tuturnya. (Humas LapuanGo!)