Gorontalo - Pelayanan pendistribusian makanan merupakan hal yang sangat diperhatikan dalam pelayanan makanan di Lapas Perempuan Gorontalo Kanwil Kemenkumham Gorontalo, Kamis (18/12).
Pelayanan makanan yang dilaksanakan Lapas Perempuan Gorontalo selalu memperhatikan kelayakan yang sesuai dengan kebutuhan gizi. Hal ini sesuai dengan UU No 22 Tahun 2022 yang disebutkan bahwa "pelayanan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi" adalah pemenuhan angka kecukupan gizi, penetapan standar bahan makanan, dan penetapan menu makanan.
Penetapan menu dan siklus makanan yang ada di Lapas Perempuan Gorontalo sesuai dengan Permenkumham No.40 Tahun 2017. Siklus menu dilakukan agar terdapat variasi makanan yang dikonsumsi warga binaan serta menghindari kejenuhan dalam menu makananya.
Pendistribusian makanan dilakukan secara merata didasarkan pada jumlah penghuni tiap kamar hunian warga binaan. Distribusi makanan lapas dilakukan sesuai dengan jadwal yang ditentukan yaitu pada pagi hari, siang hari dan sore hari.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Gorontalo, Melalui Kasubsi Pembinaan Sri Meriyanti Ma’ruf mengungkapkan pemberian makanan merupakan kebutuhan pokok yang harus dipenuhi dalam pelayanan kepada warga binaan.
"Hak mereka merupakan prioritas pelayanan kami. Dengan memberikan hak hak mereka, diharapkan mereka dapat menjalankan kewajiban mereka. Kewajiban dalam melaksanakan pembinaan guna menghasilkan manusia baru yang taat akan hukum," Tutup Meri. (Humas LapuanGo!)
Kemenkumham Gorontalo, Heni Susila Wardoyo