#HaySobatLPP!
Udah Tau belum?
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Reynhard Silitonga, telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor PAS-PK.05.09-1091 tentang Pemberian Asimilasi di Rumah bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Berdasarkan bunyi surat edaran tersebut ditegaskan bahwa pemerintah telah memutuskan untuk mencabut status pandemi Covid-19 dan kini telah beralih menjadi masa endemi. Sehingga, pemberian asimilasi di rumah guna mencegah dan menanggulangi Covid-19 sudah sepenuhnya berakhir dan resmi dihentikan.
Tentunya keputusan tersebut dibuat berdasarkan Keputusan dari Pemerintah dengan pertimbangan bahwa angka konfirmasi harian kasus Covid-19 mendekati nihil. Presiden RI melalui Keputusan Presiden RI Nomor 17 Tahun 2003 menetapkan bahwa status faktual Covid-19 di Indonesia telah berakhir dan berubah menjadi penyakit endemin di Indonesia. Selain itu, World Health Organization (WHO) sebagai organisasi kesehatan dunia juga telah menyatakan bahwa Covid-19 berakhir sebagai darurat kesehatan global.
#kumhampasti
#kemenkumhamri
#ditjenpas
#kemenkumhamgorontalo
#lapasperempuangorontalo