Antusiasme Puluhan Warga Binaan Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo saat Pembacaan Remisi Idul Fitri 1445 H/ 2024 M.

Antusiasme Puluhan Warga Binaan Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo saat Pembacaan Remisi Idul Fitri 1445 H/ 2024 M.

WhatsApp Image 2024 04 10 at 12.41.19

Gorontalo - Setelah melaksanakan salat Idul Fitri 1 Syawal 1445 H Warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Gorontalo, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo, Antusias padati Mesjid Saud Al-Anazi yang berada di area dalam Lapas,untuk mendengarkan Pembacaan Pengumuman Remisi Khusus Lebaran. Rabu (10/04).

Dalam pelaksanaan pemberian Remisi Khusus yang dilaksanakan di Lapas Perempuan yang dihadiri Oleh Kepala Kantor Wikayah Kemenkumham Gorontalo Pagar Butar Butar didampingi Kepala Sub Bagian Humas,Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Raman Helingo, Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak, Irfan Ibrahim Sofan, Kepala Lapas Perempuan Gorontalo Meita Eriza, Pejabat struktural Lapas Perempuan dan staff serta Seluruh Warga Binaan Lapas Perempuan Gorontalo.

 

Kegiatan diawali dengan Pembacaan Doa, Kemudian Pembacaan Laporan Kegiatan yang disampaikan oleh Kepala Lapas Perempuan Gorontalo. Dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan Remisi Khusus Idul Fitri oleh Kepala Subseksi Admisi Orientasi. Warga Binaan Tampak sangat Antusias saat mendengarkan Pembacaan SK remisi khusus tersebut.

 

Sebelum mendengarkan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang dibacakan Oleh Kakanwil, Kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan SK Remisi Khusus Idul Fitri kepada perwakilan WBP. Dua perwakilan tersebut menerima SK mewakili 39 WBP di Lapas Perempuan Gorontalo yang mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 H.

WhatsApp Image 2024 04 10 at 11.27.41 1

Kalapas Perempuan Gorontalo, Meita Eriza saat ditemui menyampaikan Ucapan Selamat Kepada Puluhan Warga Binaan yang berhasil mendapatkan Remisi Khusus Lebaran.Harapannya kepada warga binaan yang belum mendapatkan Remisi Khusus Idul Fitri tahun ini, agar tetap mematuhi aturan dan mengikuti pembinaan dengan baik selama berada di Lapas Perempuan Gorontalo sehingga dapat memehi syarat-syarat mendapatkan remisi khusus di tahun yang akan datang.

 

“Selamat bagi yang mendapatkan remisi, kami terus mengusahakan hak-hak warga binaan untuk didapatkan pada setiap kesempatan, dan bagi yang belum mendapatkan remisi pada Idul Fitri kali ini, kami minta untuk tetap berkelakuan baik, mentaati semua peraturan dan larangan serta aktif mengikuti pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo,” Ujar Kalapas.

 

WhatsApp Image 2024 04 10 at 11.27.39 1

 

Remisi khusus Idul Fitri 1445H/2024 M diberikan kepada narapidana yang telah terpenuhinya syarat administratif dan substantif, diantaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan Lapas Perempuan Gorontalo.

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomo 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Keppres RI Nomor 174 tahun 1999 tentang Remisi, dan Permenkumham No.7 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

(Humas LapuanGo!)

Kemenkumham Gorontalo
Pagar Butar Butar

map

logo besar kuning
 
LAPAS PEREMPUAN KELAS III GORONTALO
KANWIL KEMENKUMHAM GORONTALO

Jl. Sude Kau Kelurahan Hutuo Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo (96213)
0435-8522525

Email Satuan Kerja
lp.perempuan.gorontalo@gmail.com 

Email Aduan
lp.perempuan.gorontalo@gmail.com 

Hari ini152
Kemarin422
Minggu ini152
Bulan ini6262
Total 53768

20-05-2024