Gorontalo - Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Gorontalo mengikuti Sosialisasi Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM), Rabu (24/1).
Diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia Kemenkumham RI, kegiatan ini diikuti oleh Kepala Subseksi Admisi dan Orientasi Hartono Kalaka dan Staf.
Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM, Gusti Ayu P. Suwardani, dalam sosialisasi ini menjelaskan materi terkait P2HAM diantaranya prinsip HAM, tujuan P2HAM, tahapan pelaksanaan P2HAM, dan lain sebagainya.
Ia juga menyampaikan 3 (tiga) kriteria dan indikator penilaian P2HAM bagi Unit Kerja antara lain ketersediaan aksesibilitas, sarana prasarana dan sumber daya manusia atau petugas. (Humas LapuanGo!)