Gorontalo – Dorong produktivitas Warga Binaan, Lapas Perempuan ingin semakin melebarkan sayapnya dalam produksi kue dan makanan ke luar lapas. Untuk itu PIRT dan NIB sangat penting bagi Lapas Perempuan Gorontalo memperluas cakupan pasar mengingat perizinan tersebut menjadi salah satu syarat untuk pengurusan label halal. (16/11)
Untuk itu Kepala Subseksi Pembinaan atas Atensi Kalapas Perempuan Gorontalo menyambangi Dinas Penanaman Modal & PTSP Kabupaten Gorontalo.
Koordinasi tersebut lebih lanjut membahas tentang tata cara mengurus PIRT diantara lain harus memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan yakni usaha yang dijalankan telah berjalan, sudah memiliki label produk, produk bertahan di atas tujuh hari, sudah memiliki stempel usaha dan membuat pernyataan untuk mematuhi peraturan yang berlaku.
Menurut Kasubsi Pembinaan Sri Meriyanti Maruf, Produksi pangan olahan Warga binaan Lapas Perempuan Gorontalo memiliki semua syarat pengurusan PIRT tersebut sehingga berharap PIRT Produk Lapas Perempuan Gorontalo dapat segera terbit.
Lebih lanjut mery menyampaikan " PIRT kami baru dalam pengurusan ,kedepannya saya berharap produk Lapas Perempuan sudah bisa menjangkau pasar di luar lapas jadi bisa dinikmati oleh seluruh masyarakat" ujar Mery. (Humas LapuanGo!)
Kemenkumham Gorontalo, Heni Susila Wardoyo