Gorontalo - Sebanyak 03 (Tiga) Warga Binaan Beragama Kristen Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Gorontalo menerima Remisi Khusus Hari Natal 2024.
Syarat untuk mendapatkan remisi adalah WBP harus berkelakuan baik, sudah menjalani masa pidana minimal enam bulan, tidak pernah melakukan pelanggaran, dan tidak gagal integrasi. Selain itu, para warga binaan juga harus aktif mengikuti segala bentuk program pembinaan di dalam lapas.
Bertempat di Lapangan Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo, Kegiatan di hadiri oleh Bupati Kabupaten Gorontalo dalam hal ini di Wakili oleh Sekda Kabupaten Gorontalo, Kepala Divisi Pemasyarakatan diwakili oleh Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan TI, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Gorontalo, Dandim 1315 Kabupaten Gorontalo, Wakapolres Gorontalo, dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo .
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Gorontalo dalam hal ini di wakili oleh Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan TI Ahmad Fauzi dalam sambutannya menyampaikan terdapat 16 orang Warga Binaan pada UPT PAS Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Gorontalo yang menerima Remisi Khusus Natal 2023 .
"Terdapat 16 Orang Warga Binaan yang terdiri Lapas Kelas IIA Gorontalo 3 Orang, Lapas Kelas IIB Boalemo 1 Orang, Lapas Kelas IIB Pohuwato 9 Orang dan Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo 3 Orang".
Bupati Kabupaten Gorontalo yang di wakili Sekretaris Daerah Dr. Roni Sampir, membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI menyampaikan bahwa Undang-Undang Pemasyarakatan Memandatkan bahwa Pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan berdasarkan Asas Pengayoman, Non Diskriminasi, Kemanusiaan Gotong Royong, Kemandirian, Proposionalitas, kehilangan Kemerdekaan Merupakan satu-satunya derita serta Profesionalitas .
Beliau juga menyampaikan Pemberian Remisi Kepada Warga Binaan Pemasyarakatan merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan pemasyarakatan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis dengan baik dan terukur.
Kegiatan ditutup dengan Penyerahan secara Simbolis Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus Kepada Warga Binaan Penerima Remisi dilanjutkan dengan Foto Bersama. (Humas LapuanGo!)
Kemenkumham Gorontalo
Heni Susila Wardoyo