Selayang Pandang Satuan Kerja

.:: SELAYANG PANDANG SATUAN KERJA ::.

Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Gorontalo adalah salah satu unit pelaksana teknis (UPT) Pemasyarakatan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Gorontalo berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : SEK-33.KP.03.03 tahun 2016 tanggal 14 Desember 2016.

Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Gorontalo beroperasional pada tanggal 02 Februari 2017, yang pada saat itu masih bergabung dengan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo. Pada tanggal 05 Desember 2018 gedung baru Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Gorontalo yang beralamat di Jalan Sude Kau Kelurahan Hutuo Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo mulai beroperasional.

Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) sebagaimana tercantum dalam Undang – Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan mempunyai tugas dan fungsi sebagai tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yaitu dengan menganut asas :

  1. Pengayoman
  2. Persamaan Perlakuan dan Pelayanan
  3. Pendidikan
  4. Pembimbingan
  5. Penghormatan Harkat dan Martabat Manusia
  6. Kehilangan Kemerdekaan merupakan satu satunya penderitaan
  7. Terjaminnya hak untuk tetap berhubungan dengan keluarga dan orang – orang tertentu.

 

PARA MANTAN

Nama yang pernah memimpin Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo adalah: Nur Afiril Utami (Februari 2017 s.d April 2022) dan DR. Asep Kurnia (Maret 2020 s.d Sekarang)

map

logo besar kuning
 
LAPAS PEREMPUAN KELAS III GORONTALO
KANWIL KEMENKUMHAM GORONTALO

Jl. Sude Kau Kelurahan Hutuo Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo (96213)
0435-8522525

Email Satuan Kerja
lp.perempuan.gorontalo@gmail.com 

Email Aduan
lp.perempuan.gorontalo@gmail.com 

Hari ini41
Kemarin402
Minggu ini1496
Bulan ini3010
Total 50516

10-05-2024