Gorontalo - Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Gorontalo terus mendorong para pegawainya untuk melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan tepat waktu, Rabu (3/1).
SPT Tahunan sendiri merupakan laporan pajak yang disampaikan satu tahun sekali (tahunan) baik oleh wajib pajak badan maupun wajib pajak pribadi, yang berhubungan dengan perhitungan dan pembayaran pajak penghasilan, objek pajak penghasilan, dan/atau bukan objek pajak penghasilan, dan/atau harta serta kewajiban sesuai dengan peraturan pajak untuk satu tahun pajak, atau bagian dari tahun pajak.
Kepala Urusan Tata Usaha, Fachyudin Rauf Datau, menjelaskan bahwa para pegawai wajib mengisi SPT Tahunan berdasarkan bukti potong Formulir 1721 A2 yang sudah diberikan oleh Staf Pengelola Keuangan Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo.
"Selain memberikan bukti potong sebagai pedoman wajib pajak, kita juga akan memfasilitasi bagi para pegawai yang kesulitan mengisi SPT Tahunan tersebut. Hal ini kita lakukan agar seluruh pegawai tepat waktu melaporkan SPT Tahun 2023," jelasnya. (Humas LapuanGo!)