Gorontalo - Puluhan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo gunakan hak pilihnya pada Pemilihan Umum (Pemilu) serentak Tahun 2024, Rabu (14/2).
Hal ini berdasarkan Pasal 51 Ayat 3 Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 Tentang syarat dan tata cara pelaksanaan Hak Binaan Masyarakat, bahwa Warga Binaan Pemasyarakatan diberi kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan umum sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo, pada Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo sendiri terdapat satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus 901.
Kalapas Perempuan Gorontalo, Meita Eriza, saat memantau secara langsung menjelaskan bahwa pada Lapas Perempuan Gorontalo terdapat sebanyak 39 Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan 50 Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang terdiri dari 45 WBP dan 5 Petugas.
"Kami berusaha agar para warga binaan yang terdaftar sebagai DPT dan DPTb dapat menggunakan hak pilihnya dalam memilih Anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta calon Presiden dan Wakilnya," tuturnya.
Ia juga berharap bahwa pelaksanaan pemungutan suara pada TPS Khusus di Lapas Perempuan Gorontalo ini dapat berjalan dengan aman dan lancar sampai ke tahap penghitungan surat suara. (Humas LapuanGo!)