Gorontalo - Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Gorontalo ikuti edukasi pencegahan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi pelaku usaha, Selasa (23/4).
Di gelar oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo, kegiatan yang mengangkat tema “Pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual bagi pelaku usaha kreatif khususnya UMKM” tersebut diikuti oleh Kalapas Perempuan Kelas III Gorontalo Meita Eriza dan 2 (dua) perwakilan staf.
Turut hadir Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan provinsi Gorontalo, seluruh Kepala Divisi, kepala Unit Pelaksana Teknis serta para mitra kerja dan UMKM di Gorontalo.
Saat membuka kegiatan dengan resmi, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo menyampaikan sangat antusias dengan diselenggaranya kegiatan ini.
Menurutnya kekayaan intelektual (KI) merupakan salah satu aspek yang sangat penting bagi manusia, dimana KI merupakan keyword untuk melahirkan sebuah produk dan jasa serta merupakan basis dari ekonomi kreatif.
“Data umum menyebut bahwa tematik sebaran kasus terkait kata pelanggaran adalah hak atas kepastian hukum dan keadilan, dimana semua lapisan masyarakat berhak mendapatkan hak atas perlindungan, kepastian hukum serta keadilan”, tuturnya.
Ia juga menyampaikan bahwa pentingnya masyarakat untuk melindungi identitas produknya, Dimana beberapa ciri dan contoh pelanggaran KI seperti pencurian ide ataupun pembajakan.
“Kanwil Kemenkumham Gorontalo bukan sebagai entitas tunggal, melainkan melalui kesempatan ini mengajak seluruh stakeholder agar sama-sama melindungi identitas daerah” tutup Pagar Butar Butar. (Humas LapuanGo!)