Gorontalo - Tim Satuan Petugas Keamanan dan Ketertiban (Satgas Kamtib) Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Gorontalo kembali menggelar penggeledahan rutin bilik hunian Warga Binaan Pemasyarakatan, Kamis (26/10).
Dipimpin langsung oleh Kepala Subseksi Keamanan dan Ketertiban Ferawati Abdjul, penggeledahan bilik hunian pada kamar Melati dan Kamar Laktasi ini dilaksanakan oleh Staf Kamtib dan Petugas Jaga Srikandi 4.
Dalam penggeledahan yang berlangsung selama 45 menit tersebut petugas menemukan barang terlarang berupa barang pribadi milik warga binaan seperti peniti, tusuk gigi, paku, dll. Tidak ditemukan barang-barang terlarang seperti Handphone dan Narkoba.
Kalapas Perempuan Kelas III Gorontalo Meita Eriza, menyampaikan bahwa kegiatan ini untuk menindak lanjuti Surat Direktur Jenderal Pemasayrakatan tanggal 24 Oktober 2023 Perihal Peningkatan keamanan dan pengamanan pada Lapas, Rutan dan LPKA.
Lebih lanjut beliau menyampaikan kegiatan ini juga sebagai bentuk komitmen untuk mencegah sekaligus menekan masuknya barang terlarang ke dalam blok hunian khususnya handphone dan narkoba.
"Barang terlarang yang merupakan barang pribadi tersebut kami sita sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kewaspadaan dan meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban pada Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Gorontalo," tuturnya. (Humas LapuanGo!)
Kemenkumham Gorontalo
Heni Susila Wardoyo